Daftar NIK Diadukan

Setiap NIK yang masuk langsung kami proses, proses yang dijalankan terdiri dari dua tahap, tahap kesatu konsolidasi data kependudukan ke pusat (Kemendagri), tahap kedua konsolidasi data kependudukan ke server yang diakses pihak lain (BPJS, BPN, Perbankan, Operator HP, SIM, Pajak, dll). Waktu yang dibutuhkan minimal 2x24 jam.

© Copyright 2018 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Wonogiri - All Rights Reserved